WHAT'S NEW?
Loading...

Suara Polri: membentuk hukum dan masyarakat cerdas





Selasa 15 November, Bareskrim menyimpulkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau biasa kita sapa Ahok, dari status penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri. Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wacana tersebut berkembang setelah aksi 4 november lalu, dengan sebuah wacana besar tentang dugaan penistaan agama oleh Ahok. Perkembangan tersebut bukanlah berdasar ketakutan atas aksi yang lalu, melainkan adalah suara tegas polri atas fakta hukum serta undang-udang. Bukan pula atas desakan atau tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa tentunya.

Suara yang dilontarkan polri cukup cerdas dan berisiko, sebab adanya pihak pro dan kontra. Inilah yang menjadi nilai plus untuk penegak hukum di Indonesia. Dengan tidak adanya kecenderungan memihak dan hanya menjalankan hukum yang berlaku sesuai fakta, adalah jalan terbaik yang polri lakukan untuk menunjukan tajinya sebagai salah satu pihak penegak hukum.

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menjadi bukti bahwa pemerintah menyuarakan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian  suara tersebut berlaku untuk  semua pihak agar menghormati keputusan dan proses hukum terhadap Ahok tersebut. Dengan begitu kompak sudah semua yang berwenang atas penegakan hukum yang berada di Indonesia.
 
Kemudian, masyarakatlah yang harus menjunjung tinggi ke- Bhinneka Tungga Ika-an yang bertujuan menghormati, mempercayai, dan menjaga kestabilan keamanan Indonesia. Sebab perbedaanlah yang mempersatukan negara ini. Entah perbedaan agama, ras, suku, dan bahkan pandangan politik selama berlabel warga negara Indonesia sudah sepatutnya menjunjung tinggi kebhinekaan tersebut.

Ditambah peringatan keras dari Polri yang akan menindak para pelanggar hukum yang melakukan kegaduhan. Jadi adanya hasutan-hasutan, provokasi untuk laku anarkis yang inkonstitusional dan melanggar hukum tidak perlu diikuti. Sebab pihak-pihak yang mendistorsi jalannya hukum pun akan diberlakukan hukum yang sesuai pula.

Sudah saatnya kita menjadi bangsa yang cerdas, baik dalam berpikir dan berprilaku. Dengan cara itulah sebaik-baiknya apresiasi yang masyarakat berikan untuk bangsa ini.  


0 komentar:

Posting Komentar